LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menanggapi soal larangan buka puasa bersama yang ditujukan bagi pejabat dan ASN. Tanggapan orang nomor satu di Luwu Utara ini menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat negara dan ASN menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Arahan Presiden Jokowi ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Salah satu alasannya adalah karena penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian.
Surat Seskab ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satu poin dari Surat Seskab tersebut adalah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memberikan tanggapannya. Ia berharap ada kebijakan tertulis dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. “Semoga ada kebijakan terkait hal tersebut. Mengingat kondisi Covid-19 sudah terkendali dengan baik, ” kata Indah melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (24/3/2023).
Indah menambahkan, dengan kondisi Covid-19 yang makin terkendali, animo masyarakat, khususnya umat muslim, untuk saling berbagi di bulan Ramadan tentu sangat tinggi, sehingga bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk berbagi, utamanya dalam buka bersama.
Baca juga:
Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Ranperda
|
“Animo masyarakat, khususnya muslim, yang sangat tinggi di bulan Ramadan untuk berbagi dan bersilaturahmi, salah satunya melalui kegiatan buka puasa bersama, ” terangnya.
Tak kalah pentingnya, kata dia, perputaran ekonomi makin baik dengan adanya kegiatan buka bersama. “Di sisi lain, dampak positifnya terhadap perputaran ekonomi, ” ucap Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini. (LH)