LUWU UTARA - Untuk meningkatkan Integritas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Luwu Utara menggelar Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Remaja Indah, Rabu (8/2/2023).
Dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Kanit 1 Reskrim Agusalim dan Kasubsi Kejaksaan Luwu Utara Anisa Mei Latifah serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga:
Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies
|
Anggota Bawaslu Luwu Utara Muhajirin yang memberikan sambutan mengatakan agar Panwaslu Kecamatan tetap solid dan semangat dalam mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Proses Tahapan Pemilu telah berjalan, pasti banyak dinamika yang teman-teman Panwascam akan hadapi, olehnya itu jalin komunikasi yang baik bersama Sekretariat dan tetap Solid dalam menjaga Integritas, " ucap Muhajirin.
Ketua KPU Syamsul Bachri yang menjadi pemateri dalam giat ini menjelaskan bahwa sesuai tema kegiatan terkait Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan, Kabupaten Luwu Utara sendirian tidak ada perubahan dalam jumlah kursi akan tetapi ada penambahan daerah pemilihan (Dapil).
"Sesuai Keputusan KPU yang terbaru Nomor 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Luwu Utara, jumlah kursi masih tetap 35 dengan penambahan jumlah Dapil sebanyak 6, " jelas Syamsul Bachri
Selain itu, Ketua KPU 2 Periode ini juga menjelaskan kepada Panwaslu Kecamatan yang hadir agar memahami konsep pekerjaan Bawaslu dan KPU.
"Bawaslu dan KPU merupakan lembaga eksekutor Penyelenggara Pemilu, meskipun pola pekerjaannya berbeda tetapi perbedaan itu merupakan momen untuk mencapai tujuan yang sama, " Kata Syamsul Bachri.
"Tujuan kita bersama adalah mencapai Demokrasi Pemilu yang baik, olehnya itu mari kita samakan persepsi dan jaga Integritas dalam mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, " tutupnya.